2017 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara Naik Jadi Rp. 1,732,000 Ribu

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
SALAM SEJAHTERA untuk kita semua pembaca sekalian kali ini  BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita terkait 2017 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara Naik Jadi Rp. 1,732,000 Ribu, simak berita selengkapnya berikut ini.

Warga masyarakat Lombok Utara sepertinya bisa sedikit menambah senyumnya tahun depan. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) dipastikan naik hingga 8,25 persen pada tahun 2017 mendatang. Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Pengawas Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans KLU, Abdul Khaerul Mas. Senin (7/11).
2017 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara Naik Jadi Rp. 1,732,000 Ribu
ILUSTRASI

“Upah minimum tahun 2017 menjadi kesepakatan berdasarkan pada inflasi Nasional dan Produk Domestik Bruto (PDB). Kita sudah rapat dengan APINDO dan SPSI yang menjadi perwakilan pekerja termasuk buruh,” ujarnya.

Dalam rapat, APINDO menginginkan kenaikan upah sebesar 6,3 persen atau Rp 1,7 juta. Sementara SPSI justru ngotot diangka sebesar 10 persen atau Rp 1,760 ribu.

“Dari perbedaan itu kemudian kami mengambil jalan tengah dan sepakat diangka sebesar 8,25 persen atau Rp. 1,732 ribu dari upah tahun lalu sebesar Rp 1,6 juta,” jelasnya.

Kendati demikian, kenaikan UMK ini dianggapnya masih belum memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tetapi bagaimana pun kesepakatan harus tetap dijalankan.

“Pelan-pelan. Kalau upah memenuhi KHL insyallah akan diberlakukan pada tahun 2018 atau 2019 mendatang,” katanya.

“Tinggal menunggu jadwal untuk segera ditandatangani oleh Bupati dan tentu dievaluasi oleh Pemprov NTB terlebih dahulu,” pungkasnya.

BACA JUGA :


Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari kicknews semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....

0 Response to "2017 Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Utara Naik Jadi Rp. 1,732,000 Ribu"

Posting Komentar

×