السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ
اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
SALAM SEJAHTERA untuk kita semua pembaca
sekalian kali ini
BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita terkait TKI Pulang Kampung Hanya Boleh Membawa 2 HP, simak berita
selengkapnya berikut ini
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat mengawasi para tenaga kerja Indonesia yang pulang ke daerah membawa "handphone" (HP) atau telepon seluler dengan jumlah lebih dari dua unit.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB Hj Baiq Noviana Indiari, di Mataram, Selasa, mengatakan tindakan pengawasan di bandara dan pelabuhan dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.
"Setiap TKI yang membawa HP lebih dari dua akan disita kelebihannya karena melanggar peraturan," katanya.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut untuk keperluan pribadi.
Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Permendag tersebut mengatur tentang pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet impor untuk keperluan perdagangan.
Indiari mengatakan, seluruh pelabuhan dan bandara di NTB, tidak termasuk sebagai pintu masuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa dari luar negeri untuk diperdagangkan.
Menurut dia, upaya pengawasan perlu dilakukan karena para TKI banyak yang membawa HP lebih dari dua unit. Hal itu didasarkan pada hasil pengawasan bersama Bea Cukai.
Sebagian besar HP yang diamankan tergolong baru, sehingga ada kekhawatiran akan diperdagangkan kembali di dalam daerah.
Para TKI mengaku barang yang dibawanya adalah titipan dari rekan kerjanya di Malaysia, untuk diberikan kembali kepada keluarga di kampung halaman. Mereka juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan yang diatur dalam Permendag.
Meskipun demikian, lanjut Indiari, Kementerian Perdagangan tidak menoleransi alasan tersebut karena regulasi sudah diterapkan sejak tahun 2013. Bea Cukai juga sudah melakukan sosialisasi.
Untuk mencegah terjadinya permainan, kata dia, seluruh HP yang disita di bandara dan pelabuhan dibuatkan berita acara penyitaan. Para pemilik juga diundang oleh Bea Cukai untuk menyaksikan acara pemusnahan barang bukti.
Solusi lainnya adalah meminta para TKI mengembalikan HP yang dianggap melanggar aturan ke pemiliknya di luar negeri melalui jasa pengiriman barang dengan difasilitasi Bea Cukai
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB Hj Baiq Noviana Indiari, di Mataram, Selasa, mengatakan tindakan pengawasan di bandara dan pelabuhan dilakukan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram.
ILUSTRASI TKI YANG PULANG KAMPUNG |
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Regulasi tersebut mengatur tentang pembatasan maksimal dua unit telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa penumpang pesawat dan kapal laut untuk keperluan pribadi.
Kementerian Perdagangan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Permendag tersebut mengatur tentang pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet impor untuk keperluan perdagangan.
Indiari mengatakan, seluruh pelabuhan dan bandara di NTB, tidak termasuk sebagai pintu masuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang dibawa dari luar negeri untuk diperdagangkan.
- BACA JUGA : Valentino Rossinya Lombok Aldiaz Aqsal Ismaya Pembalap Wakil NTB Untuk Seleksi Asia Talent Cup
Menurut dia, upaya pengawasan perlu dilakukan karena para TKI banyak yang membawa HP lebih dari dua unit. Hal itu didasarkan pada hasil pengawasan bersama Bea Cukai.
Sebagian besar HP yang diamankan tergolong baru, sehingga ada kekhawatiran akan diperdagangkan kembali di dalam daerah.
Para TKI mengaku barang yang dibawanya adalah titipan dari rekan kerjanya di Malaysia, untuk diberikan kembali kepada keluarga di kampung halaman. Mereka juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan yang diatur dalam Permendag.
Meskipun demikian, lanjut Indiari, Kementerian Perdagangan tidak menoleransi alasan tersebut karena regulasi sudah diterapkan sejak tahun 2013. Bea Cukai juga sudah melakukan sosialisasi.
- BACA JUGA : Wisata Pantai Halal (Pantai Khusus Wanita) akan Dibangun di Kawasan Senggigi Lombok Barat
Untuk mencegah terjadinya permainan, kata dia, seluruh HP yang disita di bandara dan pelabuhan dibuatkan berita acara penyitaan. Para pemilik juga diundang oleh Bea Cukai untuk menyaksikan acara pemusnahan barang bukti.
Solusi lainnya adalah meminta para TKI mengembalikan HP yang dianggap melanggar aturan ke pemiliknya di luar negeri melalui jasa pengiriman barang dengan difasilitasi Bea Cukai
BACA JUGA :
- "Lombok
Go International" Rizal Badilah Penyanyi Dan Pencipta Lagu Asal
Lombok
- JUARA PERTAMA SUNSILK HIJAB HUNT 2016 DENTA HARITSA ASAL LOMBOK
Kami para TKI tidak setuju degan keputusan menteri perdagangan,
BalasHapusKarna kami memebeli barang bukan dari hasil curiyan atau uwang haram, kami payah mencari uwang untuk anak bini dengan susah payah, jadi anda seenak ya saja mengambil barang kami......
Dan juga hp yang kami bwa jug bukan milik kami melain amanah teman pada anak ya dan untuk jadi buah tangan anak saya...
Jadi tolong jangan suka suka ambil barang milik orang...
Kami para TKI sangat tidak setuju dengan keputusan menteri perdagangan...
BalasHapusKami beli dari hasil kerja kami pak,,bukan dari hasil curian...
BalasHapus