DALAM SETAHUN 800 KASUS PERCERAIAN TERCATAT DI LOTIM BELUM LAGI YANG TIDAK TERCATAT

Assalamualikum warga Lombok sekalian Info berita Pendidikan kali ini  mengabarkan tentang kasus perceraian yang meningkat di Lombok. simak berita selengkanya berikut ini.


DALAM SETAHUN 800 KASUS PERCERAIAN TERCATAT DI LOTIM BELUM LAGI YANG TIDAK TERCATAT
DALAM SETAHUN 800 KASUS PERCERAIAN TERCATAT DI LOTIM BELUM LAGI YANG TIDAK TERCATAT

SELONG – Dalam satu tahun, di Lombok Timur (Lotim)  tercatat sekarang ada 800 kasus perceraian yang tercatat. Namun di luar itu, kuat indikasi masih ada perceraian yang tak terdata resmi.

”Seharusnya segala urusan tercatat, termasuk soal perceraian,” kata Ketua Pengadilan Agama Selong, Muhlas, kemarin (19/5).
 

Ditemui di ruang kerjanya, ia mengatakan ada maksud dari aturan pencatatan yang dibuat oleh negara. Salah satunya untuk menjaga kedua belah pihak, suami dan istri dari hak dan tanggung jawabnya. Dalam sejumlah kasus, banyak perceraian tak diiringi dengan pemenuhan hak pasangan.

”Misalnya soal gono-gini dan hak asuh anak,” katanya.

Karena itu, ia mendorong jika terjadi cerai bawah tangan, agar segera melapor. Dengan demikian, perlindungan sesuai yang dibutuhkan bisa diberikan negara. Selain karena kurangnya kesadaran masyarakat, ia mengatakan hal itu juga akibat adanya permainan sejumlah oknum. Dalam sejumlah temuan ada oknum tempat pelaporan yang tak mencatat secara benar.

”Pencatatan itu harus didorong lewat berbagai cara,” sambung pria berkaca mata tersebut

Pihaknya juga melakukan sejumlah cara, salah satunya dengan isbat nikah. Tahun ini ditargetnya ada 700 pasangan yang bisa terdata. Hingga kini Pengadilan Agama Selong sudah bergerak melakukan isbat pada 126 Pasangan di Labuhan Haji dan 73 di Keruak. ”Akan menyusul di Wanasaba 136 orang,” tukasnya.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga membenarkan pentingnya pencatatan resmi tersebut. Banyak manfaat yang diperoleh warga dari data yang lengkap, sebaliknya ketiadaan data menjadi kerugian tersendiri. ”Kalau tak punya KK, KTP, akta, kartu nikah siapa yang rugi,” kata Kabid Pencatatan Sipil H Ripaan memberi gambaran.

Dalam banyak program pemerintah, keakuratan data menjadi penting. Tak sedikit masyarakat tak menerima bantuan, atau terhambat urusannya karena ketiadaan sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan. ”Makanya kami dorong untuk diurus, data apapun itu,” pungkasnya. (yuk/r3).

SUMBER : lombokpost

Sekian Info Berita Lombok yang bisa kami sampaikan jangan lupa like fans page kami Terima kasih semoga bermanfaat.

0 Response to "DALAM SETAHUN 800 KASUS PERCERAIAN TERCATAT DI LOTIM BELUM LAGI YANG TIDAK TERCATAT"

Posting Komentar

×