BERITA LOMBOK - Penertiban warga yang mengklaim lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Dusun Pesugulan, Desa Bebidas, Wanasaba, Lombok Timur bergejolak. Aksi penolakan berujung pada diamankannya enam orang warga.
Penertiban itu dipimpin langsung Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Dewa Putu Maningka Jaya sejak Sabtu, 16 September hingga Minggu, 17 September 2017. Turut hadir pula Kepala Balai TNGR, Agus Budi Santoso, Kasatbrimob Kombes Pol Taufik Hidayat, serta Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adhityo Kusumo.
Adapun personel yang diterjunkan sejumlah 700 orang, antara lain 550 polisi, 100 petugas TNGR, dan 50 TNI. Sementara warga mengerahkan perempuan dan anak-anak sebagai tameng untuk menghalau para petugas.
Polwan yang ikut serta dalam operasi gabungan tersebut dikerahkan untuk berhadapan mengimbau wanita dan anak-anak tersebut.
“Pada saat itu warga tetap berkeyakinan tanah yang mereka garap adalah tanah adat, tahap awal petugas operasi gabungan melakukan negosiasi dulu dengan warga,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tri Budi Pangastuti dalam keterangannya, Minggu, 17 September 2017.
Setelah dilakukan negosiasi dan diberi pemahaman, lanjut dia, penertiban terhadap sekitar 350 gubuk kemudian berjalan lancar. Walupun enam orang yang bersikeras menolak sempat diamankan, dan akhirnya dibebaskan. Mereka hanya diambil keterangannya mengenai penolakan yang mereka suarakan.
“Warga akhirnya mengakui bahwa tanah tersebut merupakan kawasan TNGR dengan menandatangani surat pernyataan,” terangnya.
BACA JUGA:
- Seorang Jamaah Haji Asal Lombok Barat Meninggal Dunia Saat Mau Kecup Hajar Aswad
- Menikmati Musik Jazz di Senja Pantai Senggigi Sederet Musisi Segera Hibur Senggigi Sunset Jazz 2017
- Keindahan Pantai Gili Gede Sekotong Lombok Barat
- NTB Ditetapkan Siaga Darurat Bencana Kekeringan l
- Puluhan Kapal Perang dari 42 Negara Siap Ramaikan Perairan Lombok
Pascaoperasi gabungan, jumlah warga yang menggarap tanah di lahan seluas 200 hektare itu kemudian didata. “Selanjutnya mereka nanti akan mengikuti program kemitraan dengan TNGR.”
Kepala Balai TNGR, Agus Budi Santoso menambahkan, program kemitraan tersebut berupa pemberian hak pengelolaan lahan tetapi dengan ketentuan yang diatur TNGR.
“Yang ikut kemitraan ini siapa dulu, ada aturannya dong. Kemitraan baru bisa dilakukan ketika warga mengakui lahan itu milik TNGR,” jelasnya.sumber : suarantb
0 Response to "6 Warga Sempat Diamankan Saat Penggusuran di Lahan TNGR"
Posting Komentar