Pemkab Lombok Tengah Belum Dapat Izin TNGR Bangun Kereta Gantung

BERITA LOMBOK - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) meluruskan statemen Bupati Lombok Tengah (Loteng), H Moh Suhaili FT, yang menyatakan sudah diberikan lampu hijau terhadap rencana pembangunan  kereta gantung menuju kawan Rinjani.

Kepala Balai TNGR NTB, Dr R Agus Budi Santoso mengaku, pihaknya tidak pernah memberikan lampu hijau. Sebab, sampai saat ini belum ada usulan secara resmi baik dari bupati maupun investor yang ingin membangun kereta gantung tersebut. “Komunikasi sih pernah, tapi tidak dijelaskan di mana titik zonasi pembangunan. Yang akan membangun kereta Gantung itu juga bukan pemerintah daerah Lombok Tengah, kan, melainkan investor,” ungkapnya dikonfirmasi via selular, Minggu (16/7).
Pemkab Lombok Tengah Belum Dapat Izin TNGR Bangun Kereta Gantung
ilustrasi

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah menyanggupi terkait usulan rencana tersebut. Demikian pula letak dan posisi yang hendak dibangun, pihak TNGR tidak tahu-menahu. Ihwal kawasan nasional Rinjani sendiri, terbagi menjadi beberapa titik, yaitu Rinjani timur, utara dan selatan.

“Betul apa yang disampaikan oleh pak Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi. Ada aturan yang mengatur hutan lindung, tidak sembarangan, ” katanya.

Agus memaparkan, di kawasan TNGR memang ada kawasan yang diperbolehkan untuk membangun usaha ada. Ada dua zona, yakni pemanfaatan yang diperbolehkan,  misalnya membangun fasilitas hotel. Ada juga zonasi publik yang tidak diperbolehkan.

Disinggung informasi rencana pembangunan kereta itu dari Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara menuju Segara Anak, Agus mengatakan, secara aturan perundangan dirinya tidak menghafal zona dimaksud. Tetapi, pihaknya akan melihat dan memetakan berdasarkan maping zona, apakah masuk zona pemanfaatan blok usaha atau publik. Jika petanya mengarah pada zona blok usaha, menurutnya  tidak ada masalah.

Peraturan zonasi berdasarkan  peta kehutanan diatur dalam peraturan Menteri kehutanan nomor 48 tahun 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemulihan ekosistem pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian. 
sumber : kicknews


BACA JUGA:

0 Response to "Pemkab Lombok Tengah Belum Dapat Izin TNGR Bangun Kereta Gantung"

Posting Komentar

×