السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
SALAM SEJAHTERA untuk kita semua pembaca sekalian kali ini BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita Remaja 12 Tahun Asal Lombok Timur Nyaris Menikah dengan Kakek 51 Tahun, simak berita selengkapnya berikut ini.
Lantaran terhimpit faktor ekonomi, seorang murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), inisial AW (12) alamat Dusun Muntut Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat nekat menikah dengan seorang kakek usia 51 tahun, H. Kamarudin alamat Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Provinsi Kalimantan Selatan. Karena AW masih di bawah umur, pernikahan seorang kakek dan gadis belia itu berhasil digagalkan.
Kegagalan pernikahan AW dan H. Kamarudin dilakukan tim P2TP2A dibantu pihak sekolah, pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA) melalui sebuah proses mediasi, Rabu, 3 Mei 2017 pagi.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, pertemuan antara H. Kamarudin dengan AW terjadi ketika satu minggu lalu H. Kamarudin pulang dari Kalimantan untuk menjenguk keluarganya yang ada di Lombok. Pada saat dilakukan penjemputan yang dilakukan pihak keluarga, AW saat itu ikut bersama rombongan menjemput di sebuah pelabuhan.
Setibanya di rumah, H. Kamarudin langsung berkeinginan meminang AW untuk dijadikan istri. Tanpa pikir panjang, AW langsung mengiyakan permintaan ini dengan alasan dan berkeyakinan kehidupannya ke depan akan lebih baik.
Apalagi, AW merupakan dua bersaudara yang selama ini tinggal bersama neneknya dan satu saudaranya yang masih kecil. Dalam kehidupannya, AW mengaku sering kekurangan, sehingga kondisi itu menjadi tekanan batin baginya. Sedangkan, orang tuanya sudah pisah sejak ia masih kecil.
Bapaknya pergi merantau ke Malaysia dan ibu kandungnya kawin lagi dan saat ini tinggal di Pulau Sumbawa. Atas dasar himpitan ekonomi inilah membuat AW menerima pinangan seorang laki-laki yang usianya berjarak puluhan tahun dengannya.
“Alhamdulillah pernikahan yang rencananya dilaksanakan tadi pagi sekitar pukul 08.00 wita (kemarin, red) berhasil kita gagalkan bersama tim dari P2TP2A, dibantu pihak sekolah dan pemerintah desa,” ujar Triyati dari BaKti MAMPU Sub Office NTB, Rabu, 3 Mei 2017.
Sementara, Kepala Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat, Munawir Haris, menjelaskan, digagalkannya pernikahan antara seorang kakek berusia 51 tahun itu dengan AW, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga secara hukum, itu tidak dilarang dan tidak diperbolehkan. Dalam penggagalan itu, juga dikuatkan dengan pembuatan surat pernyataan yang apabila pernikahan itu tetap dilakukan, maka persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:
Lantaran terhimpit faktor ekonomi, seorang murid Madrasah Ibtidaiyah (MI), inisial AW (12) alamat Dusun Muntut Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat nekat menikah dengan seorang kakek usia 51 tahun, H. Kamarudin alamat Desa Banjarsari Kecamatan Angsana Provinsi Kalimantan Selatan. Karena AW masih di bawah umur, pernikahan seorang kakek dan gadis belia itu berhasil digagalkan.
Kegagalan pernikahan AW dan H. Kamarudin dilakukan tim P2TP2A dibantu pihak sekolah, pemerintah desa, Kantor Urusan Agama (KUA) melalui sebuah proses mediasi, Rabu, 3 Mei 2017 pagi.
Informasi yang dihimpun Suara NTB, pertemuan antara H. Kamarudin dengan AW terjadi ketika satu minggu lalu H. Kamarudin pulang dari Kalimantan untuk menjenguk keluarganya yang ada di Lombok. Pada saat dilakukan penjemputan yang dilakukan pihak keluarga, AW saat itu ikut bersama rombongan menjemput di sebuah pelabuhan.
Setibanya di rumah, H. Kamarudin langsung berkeinginan meminang AW untuk dijadikan istri. Tanpa pikir panjang, AW langsung mengiyakan permintaan ini dengan alasan dan berkeyakinan kehidupannya ke depan akan lebih baik.
Apalagi, AW merupakan dua bersaudara yang selama ini tinggal bersama neneknya dan satu saudaranya yang masih kecil. Dalam kehidupannya, AW mengaku sering kekurangan, sehingga kondisi itu menjadi tekanan batin baginya. Sedangkan, orang tuanya sudah pisah sejak ia masih kecil.
Bapaknya pergi merantau ke Malaysia dan ibu kandungnya kawin lagi dan saat ini tinggal di Pulau Sumbawa. Atas dasar himpitan ekonomi inilah membuat AW menerima pinangan seorang laki-laki yang usianya berjarak puluhan tahun dengannya.
“Alhamdulillah pernikahan yang rencananya dilaksanakan tadi pagi sekitar pukul 08.00 wita (kemarin, red) berhasil kita gagalkan bersama tim dari P2TP2A, dibantu pihak sekolah dan pemerintah desa,” ujar Triyati dari BaKti MAMPU Sub Office NTB, Rabu, 3 Mei 2017.
Sementara, Kepala Desa Rensing Raya Kecamatan Sakra Barat, Munawir Haris, menjelaskan, digagalkannya pernikahan antara seorang kakek berusia 51 tahun itu dengan AW, karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga secara hukum, itu tidak dilarang dan tidak diperbolehkan. Dalam penggagalan itu, juga dikuatkan dengan pembuatan surat pernyataan yang apabila pernikahan itu tetap dilakukan, maka persoalan itu akan dibawa ke ranah hukum.
BACA JUGA:
- Lomba Lari Rinjani 100 KM Melonjak Dai 100 menjadi 195 Peserta dari Mancanegara
- Setelah Tongos, Giliran Cimok yang baru berusia 13 Tahun Nekad Diajak Kawin Lari di Lombok Timur
- Istri Hamil Enam Bulan, Suami Gantung Diri di Lombok Timur
- Tentara Maritim dari Seluruh Dunia akan Datang ke Lombok
Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari suarantb semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda...
0 Response to "Remaja 12 Tahun Asal Lombok Timur Nyaris Menikah dengan Kakek 51 Tahun"
Posting Komentar