BPIH Embarkasi Lombok Rp 38,2 Juta Ini Dia Jadwal Pelunasannya

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

SALAM SEJAHTERA untuk kita semua pembaca sekalian kali ini BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita terkait Jadwal Pelunasannya BPIH Embarkasi Lombok Rp 38,2 Juta, simak berita selengkapnya berikut ini.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umroh  Kanwil  Kementerian Agama (Kemenag)  NTB, Drs. H. Maad Umar, M.Pd menyebutkan Biaya Penyelenggaraan  Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Lombok pada tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 38,2 juta lebih. Penetapan BPIH tersebut berdasarkan keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017, dan dikuatkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.
Jadwal Pelunasannya BPIH Embarkasi Lombok Rp 38,2 Juta
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemena NTB, Drs. H. Maad Umar , M.Pd (suarantb.com/hvy)

BPIH Embarkasi Lombok sendiri, pada tahun 2016 tercatat sebesar Rp 37.728.961. Dengan penetapan BPIH tahun 2017 sebesar Rp 38.239.100. Sehingga terjadi kenaikan sebesar  Rp. 510.139. Menurut Ma’ad, ongkos haji tersebut tidak naik, karena terdapat berbagai fasilitas yang ditambah.

Dengan penetapan BPIH tersebut, para Jemaah Calon Haji (JCH) NTB bisa mulai menyetorkan pelunasan tahap awal mulai dari tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017. Sedangkan untuk pelunasan tahap dua, menurut Ma’ad akan dilaksanakan pada tanggal 22 Mei – 2 Juni 2017.

Sesuai dengan kuota haji di NTB sejumlah 4.476, pada tahap pertama, JCH yang berhak melunasi ialah sejumlah kuota yang ditetapkan. “Jadi yang berhak melunasi di tahap pertama ada 4.476 calon jamaah,” sebut Maad kepada suarantb.com, Jumat, 7 April 2017.

Jumlah tersebut, juga ditambah dengan total JCH  cadangan sebnayak  238 orang. Ia menjelaskan  sebelum melunasi pembayaran haji di tahap pertama, JCH  cadangan diharuskan untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka siap untuk tidak diberangkatkan apabila kuota telah terpenuhi.  “Jadi kalau misalnya kuota terpenuhi ya mereka tidak bisa berangkat walaupun mereka  sudah melunasi di tahap awal, jadi berangkatnya tahun depan,” ternagnya.

Untuk tahap kedua, menurutnya akan dialokasikan kepada JCH yang namanya tidak muncul di sistem bank. Sehingga sampai akhir pelunasan tahap pertama mereka tidak bisa melunasi maka yang bersangkutan akan diberikan hak pada saat pelunasan tahap kedua.

Selanjutnya, JCH  yang telah berstatus haji serta Lansia yang berumur 75 tahun dengan tanggal lahir paling lambat pada 28 Juli 1942 dan telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2015. “Jadi kalau dia lansia umurnya 100 tahun tapi kalau daftarnya 2 Januari 2015 ya ndak masuk,” kata Maad.

Lansia tersebut menurutnya juga berhak didampingi dengan syarat, lansia yang didampingi memerlukan pendamping yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.  Untuk pendamping sendiri, harus berasal dari keluarga dekat baik istri, suami, anak, atau saudara yang dibuktikan dengan akta kelahiran, Kartu Keluarga , dan surat keterangan lainnya. Pendamping juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2015.


Lebih lanjut, penggabungan suami istri juga akan diberikan jika masih ada kuota dengan syarat, salah satu pihak baik istri maupun suami telah melunasi di tahap pertama.“Tetapi sekali lagi semua itu kalau ada yang tidak melunasi di tahap pertama, kalau semua melunasi di tahap pertama ndak ada untuk yang lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:


Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari suarantb semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda...

0 Response to "BPIH Embarkasi Lombok Rp 38,2 Juta Ini Dia Jadwal Pelunasannya "

Posting Komentar

×