Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi Angkat Bicara Soal Naiknya Biaya Pengurusan Dokumen Kendaraan

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
SALAM SEJAHTERA untuk kita semua pembaca sekalian kali ini  BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita terkait Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi Angkat Bicara Soal Naiknya Biaya Pengurusan Dokumen Kendaraan, simak berita selengkapnya berikut ini.

Mulai hari ini biaya kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.

Pasalnya, PP Nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif PNBP di Lingkungan Polri, kini diganti dengan PP Nomor 60 tahun 2016. Tentu pergantian regulasi ditambah naiknya tarif tersebut sehingga dirasa memberatkan masyarakat.
Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi
Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi

Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi atau yang akrab disapa TGB ini mengatakan, semsetinya pemerintah pusat menaikan tarif jangan terlalu tinggi, terlebih tanpa melihat dampak di masyarakat. Bukan tanpa alasan, saat ini saja di NTB mayoritas masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua bukan tergolong mampu secara finansial.

“Masyarakat kita yang membeli motor tidak semuanya tergolong mampu. Malah pembeli kendaraan lebih didominasi kalangan masyarakat miskin dengan pola mencicil akibat kebutuhan demi melanjutkan hidup,” ujarnya, Jumat (6/1).

Jika nominal yang ditetapkan naik signifikan, tentu masyarakat akan merasa amat berat.

“Kalau naiknya terlalu tinggi berat lah buat masyarakat, apalagi yang tidak mampu,” tandasnya.

Untuk diketahui, tarif baru dokumen kendaraan bermotor untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua atau roda tiga naik menjadi Rp 100.000 dari harga lama sebesar Rp 50.000.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat, sebelumnya tarif Rp 75.000, naik menjadi Rp 200.000, hal yang sama juga berlaku untuk perpanjangan STNK. Pengesahan STNK terhadap Roda dua atau roda tiga yang sebelumnya gratis atau tidak diatur dalam PP 50/2010, kini bertarif Rp 25.000. Sedangkan untuk roda empat atau lebih pengesahannya senilai Rp 50.000.

Terkit penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) roda dua atau roda tiga tetap pada tarif lama, yaitu Rp 25.000. Sementara roda empat sebelumnya Rp 25.000 naik menjadi Rp 50.000. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk Roda dua atau roda tiga yang sebelumnya Rp 30.000 naik menjadi Rp 60.000. Sedangkan roda empat, sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda dua atau tiga baru, sebelumnya Rp 80.000 naik menjadi Rp 225.000. Hal yang sama juga berlaku pada ganti kepemilikan atau lazim disebut balik nama. Sementara untuk roda empat, sebelumnya Rp 100.000 naik menjadi Rp 375.000. Tarif yang sama juga untuk ganti kepemilikan.

BACA JUGA :


Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari kicknews semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....

0 Response to "Gubernur NTB, TGH, M. Zainul Majdi Angkat Bicara Soal Naiknya Biaya Pengurusan Dokumen Kendaraan"

Posting Komentar

×