Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali
ini INFO BERITA LOMBOK akan menyampaikan berita terkait Lombok Timur masuk 5 besar tertinggi angka perceraian di Indonesia, simak
berita selengkapnya berikut ini.
Bukan hal luar biasa bila kasus perceraian di Kabupaten Lombok Timur sudah menjadi trend. Bayangkan, Pengadilan Agama (PA) kelas 1-B Selong, harus menyidangkan perkara gugatan setiap harinya antara 25-30 perkara gugatan yang sebagian besar didominasi kasus cerai. Hal itu dikemukakan Humas PA Selong Lombok Timur (Lotim), Drs. H Hamzanwadi MH, Selasa (8/11/2016).
Menurutnya, Lotim sebagai salah satu daerah di NTB tertinggi angka perceraiannya. Hingga bulan Oktober 2016 ini, PA Selong telah menerima 1.599 perkara gugatan yang sebagian besar didominasi kasus perceraian yakni sebanyak 884 kasus perceraian. Bahkan, Lombok Timur termasuk 5 besar tertinggi angka perceraian di Indonesia setelah Indramayu yang menempati posisi pertama. Bahkan, Lombok Timur sempat bertengger diperingkat 3 secara nasional.
"Dalam perkara gugatan perceraian, tidak serta merta kami melanjutkan perkara. Tapi, ada ruang mediasi bagi mereka yang berperkara. Kalau sudah tidak ada kesepakatan sama sekali bagi kedua belah pihak, kewajiban bagi PA untuk memprosesnya," kata Hamzanwadi.
Dia mengakui, masyarakat di Lombok Timur cenderung lebih memilih bercerai dengan pasangannya hanya karena alasan klasik yakni meninggalkan pasangannya untuk menikah lagi. Ironi memang ujar Hamzanwadi, alasan mengajukan perkara gugatan bagi masyarakat setempat hanya persoalan yang demikian itu.
Terkadang, alasan perceraian dari pasangannya karena tidak pernah diberikan nafkah lahir bathin selama 2 tahun berturut-turut. Kasus yang demikian ini lebih sering menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan pula, ada TKW yang dikhianati pasangannya untuk menikah lagi. Atau bahkan, TKW yang menikah sesama tenaga kerja di luar negeri.
"Ternyata sebagian besar gugatan cerai yang diajukan adalah dari istri (cerai gugat) yakni mencapai 719 kasus. Sedangkan, dari suami (cerai thalak) sekitar 165 kasus. Sementara gugatan cerai hanya dengan alasan perselingkuhan tidak dominan," jelasnya.
Data pada PA Kelas 1-B Selong menyebutkan, per bulan Oktober 2015 jumlah perkara gugatan yang masuk mencapai 2943 perkara. Angka tersebut, diakumulasi dengan sisa perkara tahun sebelumnya. Sementara tahun perbulan Oktober 2016 mencapai 1599 perkara. "Jika dibanding tahun sebelumnya terjadi kenaikan kasus di tahun 2016 ini," ujar Hamzanwadi.
Menurutnya, Lotim sebagai salah satu daerah di NTB tertinggi angka perceraiannya. Hingga bulan Oktober 2016 ini, PA Selong telah menerima 1.599 perkara gugatan yang sebagian besar didominasi kasus perceraian yakni sebanyak 884 kasus perceraian. Bahkan, Lombok Timur termasuk 5 besar tertinggi angka perceraian di Indonesia setelah Indramayu yang menempati posisi pertama. Bahkan, Lombok Timur sempat bertengger diperingkat 3 secara nasional.
"Dalam perkara gugatan perceraian, tidak serta merta kami melanjutkan perkara. Tapi, ada ruang mediasi bagi mereka yang berperkara. Kalau sudah tidak ada kesepakatan sama sekali bagi kedua belah pihak, kewajiban bagi PA untuk memprosesnya," kata Hamzanwadi.
Dia mengakui, masyarakat di Lombok Timur cenderung lebih memilih bercerai dengan pasangannya hanya karena alasan klasik yakni meninggalkan pasangannya untuk menikah lagi. Ironi memang ujar Hamzanwadi, alasan mengajukan perkara gugatan bagi masyarakat setempat hanya persoalan yang demikian itu.
Terkadang, alasan perceraian dari pasangannya karena tidak pernah diberikan nafkah lahir bathin selama 2 tahun berturut-turut. Kasus yang demikian ini lebih sering menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan pula, ada TKW yang dikhianati pasangannya untuk menikah lagi. Atau bahkan, TKW yang menikah sesama tenaga kerja di luar negeri.
"Ternyata sebagian besar gugatan cerai yang diajukan adalah dari istri (cerai gugat) yakni mencapai 719 kasus. Sedangkan, dari suami (cerai thalak) sekitar 165 kasus. Sementara gugatan cerai hanya dengan alasan perselingkuhan tidak dominan," jelasnya.
Data pada PA Kelas 1-B Selong menyebutkan, per bulan Oktober 2015 jumlah perkara gugatan yang masuk mencapai 2943 perkara. Angka tersebut, diakumulasi dengan sisa perkara tahun sebelumnya. Sementara tahun perbulan Oktober 2016 mencapai 1599 perkara. "Jika dibanding tahun sebelumnya terjadi kenaikan kasus di tahun 2016 ini," ujar Hamzanwadi.
BACA JUGA :
- Jumlah Janda di Lombok Utara Mencapai 9.829 Orang
- SEHARI 15 ORANG MINTA CERAI DAN DI DOMINASI DARI GUGATAN ISTRI DI LOMBOK TENGAH
- Puluhan Rumah di Lombok Tengah Rusak Akibat Hujan Badai Pepohonan Tua di Ruas Jalan Depan Pendopo
- Kisah Korban Selamat Kapal Tenggelam di Batam TKW Asal Lombok Timur Selamat Setelah Dapat Botol dan Kayu
- Awalnya Dikira Bangkai Ayam Bunga Bangkai yang Gegerkan Warga Desa Babussalam Lombok Barat
Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari mataramnews semoga bermanfaat
jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan
anda.....
0 Response to "Lombok Timur Masuk 5 besar Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia"
Posting Komentar