Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita terkait Keluarga Dari Lombok Timur Kaget dan Bingung atas Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka, simak berita selengkapnya berikut ini.
Keluarga kaget dan bingung atas penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51.
Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam lalu (23/11). Hj Rohan ibunda Buni Yani tidak menyangka anaknya dijadikan tersangka. Dia lalu mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya itu. “Setelah mendengar anak saya sebagai tersangka, saya itu benar-benar bingung. Apa sebenarnya salah anak saya?. Kan yang menistakan agama itu Ahok, masak anak saya menjadi tersangka,”ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Dusun Peteluan Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Kamis kemarin (24/11).
Menurut Hj Rohan, tidak ada yang salah dengan Buni Yani yang mengunggah video Ahok karena melakukan penistaan agama. Seharusnya Buni Yani tidak diproses hukum. Apalagi, Ahok sudah dijadikan tersangka penistaan agama.
Kini keluarga kata Hj Rohan hanya bisa memberikan dukungan kepada Buni Yani agar tabah menjalani proses hukum yang dihadapinya. Rencananya, keluarga akan menggelar doa bersama di 12 masjid besar di wilayah ini, agar Buni Yani diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa menjalani proses hukum. ''Rencananya keluarga dan warga akan menggelar zikir di 12 masjid besar,'' jelasnya.
Diakuinya, Buni Yani terakhir kali menghubungi keluarganya di Lombok sekitar pukul 21.00 Wita Rabu malam lalu saat masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam percakapan dengan adiknya Fathul Rahman, Buni Yani berpesan agar keluarga sabar dan tabah. ''Ketika kita menghubunginya Uniq (sapaan akrab Buni Yani, red) berpesan agar tetap tabah menjalani cobaan ini. Dia (Buni Yani) bilang tidak bersalah meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dia minta keluarga tetap sabar mendapatkan ujian ini. Kemudian ia matiin karena sebentar lagi akan diperiksa lagi,”akunya.
Buni Yani dikenal sebagai sosok sederhana dan peduli terhadap warga tidak mampu. Selama ini, dia membina dan merawat anak yatim. Karena itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka, warga mengaku kaget. Hj Iyah warga setempat mengatakan setiap kali ia melihat Buni Yani ia tidak kuasa menahan air mata. Dia sedih melihat Buni Yani dikenal baik oleh warga setempat diproses hukum karena mengunggah video pidato Ahok.“Pantas saja orang mengatakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”kesalnya. Ia bersama warga lainnya lalu memberikan motivasi agar keluarga Buni Yani tabah menghadapi persoalan yang dihadapi.
Sementara itu Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan. "Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin (24/11).
Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif dan subjektif penyidik. "Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik," kata Awi.
Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut Awi, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya."Barang bukti juga sudah kami amankan semua," tandas Awi.
Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.
"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi.
Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut. "Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB (facebook) yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.
Keluarga kaget dan bingung atas penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial setelah mengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51.
Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu malam lalu (23/11). Hj Rohan ibunda Buni Yani tidak menyangka anaknya dijadikan tersangka. Dia lalu mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya itu. “Setelah mendengar anak saya sebagai tersangka, saya itu benar-benar bingung. Apa sebenarnya salah anak saya?. Kan yang menistakan agama itu Ahok, masak anak saya menjadi tersangka,”ungkapnya saat ditemui di kediamannya di Dusun Peteluan Desa Rensing Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Kamis kemarin (24/11).
KAGET: Hj Rohan tidak menyangka anaknya Buni Yani ditetapkan tersangka setelah mengunggah video dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Janwari Irwan/ Radar Lombok) |
Kini keluarga kata Hj Rohan hanya bisa memberikan dukungan kepada Buni Yani agar tabah menjalani proses hukum yang dihadapinya. Rencananya, keluarga akan menggelar doa bersama di 12 masjid besar di wilayah ini, agar Buni Yani diberikan kemudahan oleh Tuhan Yang Maha Esa menjalani proses hukum. ''Rencananya keluarga dan warga akan menggelar zikir di 12 masjid besar,'' jelasnya.
Diakuinya, Buni Yani terakhir kali menghubungi keluarganya di Lombok sekitar pukul 21.00 Wita Rabu malam lalu saat masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dalam percakapan dengan adiknya Fathul Rahman, Buni Yani berpesan agar keluarga sabar dan tabah. ''Ketika kita menghubunginya Uniq (sapaan akrab Buni Yani, red) berpesan agar tetap tabah menjalani cobaan ini. Dia (Buni Yani) bilang tidak bersalah meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Jadi dia minta keluarga tetap sabar mendapatkan ujian ini. Kemudian ia matiin karena sebentar lagi akan diperiksa lagi,”akunya.
Buni Yani dikenal sebagai sosok sederhana dan peduli terhadap warga tidak mampu. Selama ini, dia membina dan merawat anak yatim. Karena itu, begitu ditetapkan sebagai tersangka, warga mengaku kaget. Hj Iyah warga setempat mengatakan setiap kali ia melihat Buni Yani ia tidak kuasa menahan air mata. Dia sedih melihat Buni Yani dikenal baik oleh warga setempat diproses hukum karena mengunggah video pidato Ahok.“Pantas saja orang mengatakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,”kesalnya. Ia bersama warga lainnya lalu memberikan motivasi agar keluarga Buni Yani tabah menghadapi persoalan yang dihadapi.
Sementara itu Polda Metro Jaya tidak menahan Buni Yani. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan bahwa penyidik menilai Buni cukup kooperatif. Sehingga, yang bersangkutan dibebaskan. "Barusan pukul 16.00 WIB, pemeriksaan tersangka selesai dan untuk selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin (24/11).
Awi menjelaskan, penyidik dalam membebaskan Buni berdasarkan dua aspek. Aspek itu ialah objektif dan subjektif penyidik. "Alasan objektif pertama yang bersangkutan kooperatif. Kedua, BY menjawab pertanyaan dengan baik," kata Awi.
Sedangkan alasan subjektifnya, lanjut Awi, lantaran penyidik sudah melayangkan surat cekal terhadap Buni. Kemudian, penyidik menilai Buni tidak mengulangi perbuatannya."Barang bukti juga sudah kami amankan semua," tandas Awi.
Awi Setiyono mengungkapkan bahwa Buni Yani ditetapkan tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Menurut Awi, tidak ada yang salah dari video yang diunggah Buni. Meski video itu telah disunting, namun substansi pidato kontroversial Ahok tidak berbeda dari versi aslinya.
"Video aslinya itu 1 menit 40 detik, hasil suntingan BY itu selama 30 detik. Berdasarkan analisis tidak ada perubahan atau tambahan suara. Jadi videonya cuma dipotong," kata Awi.
Menurut Awi, penyidik melihat pelanggaran Buni ada pada keterangan teks alias caption yang ditambahkannya dalam video tersebut. "Ini harus digarisbawahi. Masalahnya perbuatan pidana itu bukan mengunggah video. Tapi menuliskan tiga paragraf di akun FB (facebook) yang bisa berujung pada siapapun yang membacanya bisa terhasut. Membuat satu kebencian yang bersifat SARA," jelas Awi.
BACA JUGA :
- Teknologi Pemecah Beling Karya Siti Raudah Menarik Perhatian Gubernur NTB dan Menteri Desa
- Gempa Tektonik Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Lombok Namun Tidak Berpotensi Tsunami
- Festival Mataram 2016 Resmi Dibuka Hari Ini 24 sampai 26 Oktober Di Lapangan Sangkareang dan Taman Bumi Gora
- Pulau Lombok kini memiliki sarana transportasi modern ala Bus Trans Jakarta
- Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah Warga Karang Pule Mataram
- Awas, Ada Razia! Operasi Zebra Dimulai Polres Lombok Barat Tilang 102 Pelanggar
Sekian INFO BERITA LOMBOK yang kami lansir dari radarlombok semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....
0 Response to "Keluarga Dari Lombok Timur Kaget dan Bingung atas Penetapan Buni Yani Sebagai Tersangka"
Posting Komentar