Selamat siang para pembaca Info Berita Lombok kali ini kami akan menyampaikan berita terkait Penggunaan Dana BOS. Silahkan simak berita berikut ini.
Belum ada sanksi tegas dari pemerintah pusat terhadap sekolah yang belum melaporkan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). Akhirnya sekolah semaunya dan tidak melaporkan penggunaan BOS.
“Ya ada beberapa SMA yang tidak melaporkan penggunaan BOS tahun ini,” kata Kasi Dikmen Dinas Dikpora NTB H Muhtadi Khairi, kemarin (15/5).
Muhtadi mengaku, pada tahun ajaran 2014/2015 beberapa sekolah SMA di NTB tidak melaporkan peruntukkan dana BOS. Harusnya sekolah yang tak melaporkan penggunaan BOS diberikan sanksi, dengan tidak bisa mencairkan BOS berikutnya.
“Kalau bisa saya ingin sekolah yang tak melapor penggunaan BOS tak disalurkan lagi tahun berikutnya,” imbuh Muhtadi.
Dikatakan, penyusunan laporan penggunaan BOS simpel. Kepala sekolah tinggal mengisi 14 item dalam laporan tersebut.
“Ini yang ikut pelatihan kepala sekolah terkait penyusunan BOS. Namun yang disuruh datang guru, bagaimana mau nyambung?,” sindirnya.
Sekolah yang tidak melaporkan BOS, lanjutnya, membuat dinas kena imbas. Pusat menilai pemda dinilai tak melakukan kontrol penggunaan BOS oleh pusat.
“Jika dana ini telat, sekolah ribut. Namun begitu cair diminta laporannya tak ada yang buat,” tegasnya.
Menurut Muhtadi, BOS ini akan tepat peruntukkannya apabila Dikpora kabupaten/kota meminta laporan sekolah.
“Sistem ini sudah berlaku di empat kabupaten/kota. Kami ingin semua kabupaten/kota berlakukan hal ini,” imbuhnya.
Ditambahkan, dinas meminta sekolah untuk mengirim data valid terkait jumlah siswa penerima BOS. Jangan sampai ada yang mark-up data guna menerima BOS lebih besar.
“Kasus ini terjadi di tahun 2014. Sekolah diminta untuk mengembalikan,” ujarnya.
“Penggunaan BOS tahun ini ada perubahan. BOS sekarang bisa digunakan untuk pembelian laptop, komputer. Kalau tahun lalu tidak boleh. Sekarang bisa,” tambahnya. (jay/r11).
Sumber : Lombok Post
Demikian Info Berita Lombok mengabarkan terkait Penggunaan Dana BOS semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Penggunaan Dana BOS Harus Di Hukum |
Belum ada sanksi tegas dari pemerintah pusat terhadap sekolah yang belum melaporkan penggunaan Dana Operasional Sekolah (BOS). Akhirnya sekolah semaunya dan tidak melaporkan penggunaan BOS.
“Ya ada beberapa SMA yang tidak melaporkan penggunaan BOS tahun ini,” kata Kasi Dikmen Dinas Dikpora NTB H Muhtadi Khairi, kemarin (15/5).
Muhtadi mengaku, pada tahun ajaran 2014/2015 beberapa sekolah SMA di NTB tidak melaporkan peruntukkan dana BOS. Harusnya sekolah yang tak melaporkan penggunaan BOS diberikan sanksi, dengan tidak bisa mencairkan BOS berikutnya.
“Kalau bisa saya ingin sekolah yang tak melapor penggunaan BOS tak disalurkan lagi tahun berikutnya,” imbuh Muhtadi.
Dikatakan, penyusunan laporan penggunaan BOS simpel. Kepala sekolah tinggal mengisi 14 item dalam laporan tersebut.
“Ini yang ikut pelatihan kepala sekolah terkait penyusunan BOS. Namun yang disuruh datang guru, bagaimana mau nyambung?,” sindirnya.
Sekolah yang tidak melaporkan BOS, lanjutnya, membuat dinas kena imbas. Pusat menilai pemda dinilai tak melakukan kontrol penggunaan BOS oleh pusat.
“Jika dana ini telat, sekolah ribut. Namun begitu cair diminta laporannya tak ada yang buat,” tegasnya.
Menurut Muhtadi, BOS ini akan tepat peruntukkannya apabila Dikpora kabupaten/kota meminta laporan sekolah.
“Sistem ini sudah berlaku di empat kabupaten/kota. Kami ingin semua kabupaten/kota berlakukan hal ini,” imbuhnya.
Ditambahkan, dinas meminta sekolah untuk mengirim data valid terkait jumlah siswa penerima BOS. Jangan sampai ada yang mark-up data guna menerima BOS lebih besar.
“Kasus ini terjadi di tahun 2014. Sekolah diminta untuk mengembalikan,” ujarnya.
“Penggunaan BOS tahun ini ada perubahan. BOS sekarang bisa digunakan untuk pembelian laptop, komputer. Kalau tahun lalu tidak boleh. Sekarang bisa,” tambahnya. (jay/r11).
Sumber : Lombok Post
Demikian Info Berita Lombok mengabarkan terkait Penggunaan Dana BOS semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
0 Response to "Penggunaan Dana BOS Harus Di Hukum"
Posting Komentar