Kejaksaan Negeri Mataram Kantongi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Info Berita Lombok Mengabarkan terkait Kejari Mataram Kantongi Kerugian Negara Rp1 Miliar silahkan simak berita selengkapnya berikut ini
 

 Kejaksaan Negeri Mataram Kantongi Kerugian Negara Rp1 Miliar
 Kejaksaan Negeri Mataram Kantongi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selama triwulan pertama di tahun 2016, Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, sudah berhasil mengantongi uang pengembalian kerugian negara senilai Rp1,0362 miliar.

Kajari Mataram melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad kepada wartawan, Sabtu, mengungkapkan, uang pengembalian kerugian negara itu diperoleh dari para terpidana kasus korupsi yang ditangani pihaknya sejak tahun lalu.

"Jumlah itu dari empat kasus korupsi, yang dititipkan langsung oleh para terpidananya," kata Herya.

Empat kasus yang dimaksud, antara lain kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SDN 1 Ampenan, dari dua terpidananya, yaitu Raah Timanudin dan Hj Teresia, pada Februari lalu, sebesar Rp422,2 juta.

Kasus yang sama juga untuk kasus dana BOS di SDN 50 Cakranegara, dengan terpidana Nengah Suartini dan Suwarni, nilai kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp295,1 juta.

Kemudian, kasus cetak sawah baru oleh terpidana Harapan Makbul yang mengembalikan kerugian negara pada November 2015, sebesar Rp200 juta. Selanjutnya dari Mujnah, terpidana kasus pengadaan IT di Kabupaten Lombok Barat, pada Mei 2015 lalu, senilai Rp145,7 juta.

"Semua uang pengembalian kerugian negara ini sudah ada yang dikembalikan ke kas negara. Tapi ada juga yang masih dititipkan di bank, karena kasusnya yang masih jalan di pengadilan," ucap Herya.

Sumber : lombokita

Semoga Info Berita Lombok ini bermanfaat bagi pembaca sekalian jangan lupa like Fans page kami ya.

0 Response to " Kejaksaan Negeri Mataram Kantongi Kerugian Negara Rp1 Miliar"

Posting Komentar

×